Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago -disway.id/anisha aprilia-

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

BACA JUGA:Kemenkominfo Rilis 2 Trobosan Kebijakan Upaya Pemberantasan Judol 

BACA JUGA:Maju Pilkada DKI 2024, Total Harta Kekayaan Ridwan Kamil Sebesar Rp 22 Miliar, Ini Rinciannya!

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: