Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code

Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code

Pembatasan subsidi BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code-Humas Pertamina-

“Jadi diharapkan, subsidi BBM pertalite yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran," kata Heppy.

Pendaftaran QR Code Subsidi BBM Pertalite 

Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. 

BACA JUGA:Jelang Indonesia-Africa Forum 2024 di Bali, Menkes Beberkan Strategi Cegah Mpox Jenis Baru Masuk

BACA JUGA:Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!

Pendaftaran QR Code subsidi BBM pertalite difokuskan di beberapa wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.

“Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code,” lanjutnya.

Registrasi dan informasi lebih lanjut terkait program subsidi tepat Pertalite masyarakat dapat mengunjungi website https://subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan subsidi BBM pertalite .

“Masyarakat bisa membantu pemerintah mengindentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite," tutur Heppy Wulansari.

BACA JUGA:BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia

BACA JUGA:RAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 Triliun

Saat ini jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta. 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: