Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Putusan Banding, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara-disway.id/Ayu Novita-

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan.

Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: