Satgas Illegal Drilling dan Refinery Disoal Masih Maraknya Minyak Cong di Sumsel

Satgas Illegal Drilling dan Refinery Disoal Masih Maraknya Minyak Cong di Sumsel

Aktivitas penambangan minyak diduga ilegal.-ist-

Idealnya pemerintah membuat regulasi yang tepat terkait kasus tersebut sehingga meminimalisir penjualan minyak ilegal, bahkan meminimalisir jatuhnya korban jiwa. 

BACA JUGA:Satgas Impor Tak Akan Razia Pusat Perbelanjaan, Kemendag Minta Pedagang Jualan Seperti Biasa

“Meski kesulitan menghadapi berbagai macam konflik sosial yang sudah mengakar, Satgas harus bersikap tegas tanpa pandang bulu untuk bisa memberantas Illegal Drilling dan Illegal Refinery. Pemerintah juga harus dapat memberikan solusi terkait permasalahan sosial yang terjadi,” tutup Imam. 

Seperti diketahui, peredaran minyak mentah atau dikenal dengan sebutan minyak cong di Sumsel menjadi sorotan.

Penggerebekan tempat diduga penampungan dan pengolahan minyak cong di provinsi ini tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM.

Sementara itu Indonesian Audit Watch (IAW) menyorot soal pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel sebagai langkah yang sangat sia-sia.

“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Sumatera Selatan yang sedang membentuk Satgas Pencegahan Illegal Drilling dan Illegal Refenery menurut hemat kami adalah upaya yang sangat sia-sia belaka,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus dihubungi wartawan.

BACA JUGA:Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat

Menurutnya, upaya itu tidak merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi yang menunjukkan bagaimana hal itu hendak diantisipasi atau hendak dilakukan sebagai sesuatu yang berorientasi pada upaya penegakan hukum 

“Kami sebut demikian karena sampai hari ini tidak ada aturan yang tegas untuk menyebutkan bahwa yang namanya produk atau hasil dari sumur minyak gas ilegal itu dilarang dengan mutlak,” tandasnya.

“Di beberapa wilayah, sumur ilegal malah diizinkan. Bahkan di Jateng dijadikan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pengelolanya,” sambung Iskandar. 

Lantas, kalau hal itu diakomodasi atau diterapkan menjadi legal, makanya akan menjadi berantakan atau tidak sesuai dengan regulasi. 

“Yang tepat adalah, sepanjang aturannya masih menyatakan dilarang untuk dikomersilkan di luar komersialisasi pihak Pertamina, ya dilarang saja. Jika melanggar ambil tindakan tegas tanpa tebang pilih,” ucapnya.

“Kami sarankan jika pemerintah pusat belum memberikan regulasi yang menyatakan itu bisa digunakan atau dimanfaatkan dengan baik, sebaiknya sesegera saja diberantas oleh pemerintah, termasuk aparat penegak hukum,” pinta Iskandar.

Pihaknya mendesak agar penegakan hukum harus dilakukan secepatnya dan setegas-tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: