Kemenhub Luncurkan SRS, Tingkatkan Koordinasi dan Efektivitas Pelayaran di Indonesia

Kemenhub Luncurkan SRS, Tingkatkan Koordinasi dan Efektivitas Pelayaran di Indonesia

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional-Dok.Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional. 

Hal ini guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menyebutkan bahwa sistem ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia. 

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Kriteria Pendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yang Dibuka Besok

BACA JUGA:Seleksi Tes Wawancara PKN STAN 2024 Hari Ini Dibuka, Cek Syarat yang Harus Disiapkan!

Dalam hal ini, SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia, dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024. 

Menurut Antoni, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia. 

"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Antoni pada Selasa, 17 September 2024. 

Lebih lanjut Antoni menjelaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu. 

"Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global," ungkapnya.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Hari ini

BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Berikut, Antoni menjelaskan kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam Indosrep Ship Reporting System (SRS):

1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: