KemenPPPA Soroti Kasus Eksploitasi Bos Animasi Menteng: Cermin Ketidaksetaraan Perempuan di Tempat Kerja
Deputi Perlindungan Khusus perempuan Kemenpppa Ratna-Istimewa-
“Pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1," cetusnya.
Di mana, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Selain itu juga dapat juga di kenakan pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah di rencanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.
BACA JUGA:Lindungi Kulit dari Iritasi, Ini Tips Gunakan Mesin Cuci Front Loading Agar Awet
"Selain dikenakan pasal mengenai penganiayaan, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 86 ayat 1."
"Korban berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 154A ayat 1 huruf g, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika pekerja/buruh mengajukan permohonan karena pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau ancaman."
Jika pemutusan hubungan kerja diterima, korban berhak atas kompensasi seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang pisah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan Pasal 45.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: