Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Resmi Disahkan DPR RI

Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Resmi Disahkan DPR RI

DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-VII masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 19 September 2024 di kompleks parlemen, Senayan.

Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan ada enam poin perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.

BACA JUGA:Intip Menu Makan Bergizi Gratis saat Uji Coba di Tangerang, Siswa Bawa Kotak Bekal

BACA JUGA:Pesan Ahok pada Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta: Adu Program, Jangan Buat yang Memecah Belah Bangsa

Berikut 6 poin perubahannya di Kementerian Negara:

1. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden, di mana pada pasal sebelumnya disebutkan bahwa jumlah menteri hanya dibatasi hingga 34 menteri saja.

2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011

4. perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

BACA JUGA:Rundown Pestapora 2024 Hari Pertama, Tulus, Ari Lasso, hingga SBY Satu Stage

BACA JUGA:Lolly Anak Nikita Mirzani Ngamuk saat Divisum, Penyidik Koordinasi dengan Dokter di Rumah Sakit

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

Selain UU Kementerian Negara, DPR RI juga mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: