Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Resmi Disahkan DPR RI
DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.-Anisha Aprilia-
Berikut beberapa poin perubahan di UU Wantimpres:
1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres Republik Indonesia (RI).
2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
BACA JUGA:Barcelona Tumbang Lawan AS Monaco di Liga Champions, Hansi Flick: Tidak Apa-apa
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung China Open 2024 Hari Ini 20 September, Aksi Anthony Ginting Lawan Unggulan
3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
4. Penyempurnaan pasal terkait mantan narapidana di di bawah 5 tahun bisa menjadi Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait dengan anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 20 September 2024, Cek Selengkapnya!
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.
8. Penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Wantimpres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: