Anak Buah AHY Jadi Korban Mafia Tanah di Bogor, Bagaimana Ceritanya?
Elit Demokrat Jayapura yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Kallem didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara menunjukan peta bidang tanah yang diduga diserobot mafia tanah di Cigombong, Kabupaten Bogor-Dok. Istimewa-
"Orang banyak dari sini (Jawa) ke Papua bisa lakukan apa aja, orang Papua datang untuk lakukan di sini kok susah begitu ya?" keluh Mozes dengan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut Mozes mengatakan, saat ini ia tak bisa membayar pajak atas lahan tersebut lantaran telah diblokir sejak tahun 2023. Tak hanya untuk tanah seluas 1,3 hektar, tapi juga terhadap lahan pribadi miliknya yang seluas 9.000 meter, tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kalau lahan saya yang 9.000 meter itu diblokir tahun 2012, padahal surat masih sama saya. Nah itu yang saya sebut ada mafia tanah. Statusnya jelas, kok tiba-tiba tidak bisa bayar," keluhnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Mozes merasa diperlakukan tidak adil atas kejadian ini. Terlebih, sebagian lahan yang dimilikinya sudah berubah jadi akses jalan utama kawasan tersebut.
"Orang dari Pulau Jawa ini banyak datang ke Papua itu ambil, itu jual yang benar, beli yang benar. Kita orang Papua datang di sini itu sepotong aja susah, nah itu yang saya bilang kalau mafia kayak begini susah," tegasnya.
Terkait hal tersebut, Mozes pun berharap agar kasus ini segera diusut tuntas. Mozes berharap apa yang dialaminya bisa diselesaikan secara adil di mata hukum.
"Jadi saya minta secara hukum jalan. Ini kan mafia, mereka sudah masuk ke dalam sistem-sistem birokrasi," ujarnya.
Penjelasan kuasa hukum
Sementara itu, tim kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara mengatakan, bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor. Laporan itu terdaftar di nomor perkara yakni, LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr, tanggal 12 September 2019 tentang dugaan tidnak pidana penipuan atau penggelapan dan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Jadi di sana diproses, bahwasanya memang ada penyerobotan lahan, ada juga penggelapan dokumen tanah milik Pak Mozes. Nah ini kemudian berproses sampai pada tingkat penyidikan," katanya.
Deolipa menyebut, kasus itu telah dilaporkan sejak 12 September 2019 dan telah naik ketahap penyidikan.
"Jadi jaksa pun sudah tahu, kemudian sudah sidik kan, nah jadi memang sudah ada calon tersangkanya. Ini kan yang paling penting adalah penyerobotan lahan dan dugaan adanya mafia tanah di sini ya," ujarnya.
BACA JUGA:Harapan Guru Besar IPB yang Jadi Korban Mafia Tanah Usai AHY Jabat Menteri ATR/BPN
"Kita enggak tahu siapa mafia tanahnya, tapi yang jelas pembelinya sebenarnya adalah MNC Land," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: