4 Anak Tewas Tertemper KA di Karawang, KAI Buka Suara

4 Anak Tewas Tertemper KA di Karawang, KAI Buka Suara

4 anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Minggu 22 September 2024.-tangkapan layar X@creepy_room_-

JAKARTA, DISWAY.ID - 4 anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Minggu 22 September 2024.

Kejadian tersebut diduga karena ke 4 anak tersebut bermain di pinggir rel.

KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan operasional KA di jalur kereta api. 

BACA JUGA:Derby della Madonnina: Matteo Gabbia X Tijjani Reijnders Beri AC Milan 3 Poin Penting di San Siro

BACA JUGA:Talenta Musik Baru Lahir di Panggung Pestapora 2024 Lewat Program Collabonation Talent Hunt

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," kata Anne Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Nekat, Remaja Siram Air Keras ke Polisi Saat Bubarkan Tawuran di Kembangan: Pelaku Diburu!

BACA JUGA:Kocak! Cak Lontong Guyon saat Ditanya soal Nomor Urut Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tambah Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api kata Anne telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Banda Aceh, Info Resmi dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads