KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Simak Isi Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007

KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Simak Isi Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007

Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007, KAI dengan tegas melarang warga beraktitas di jalur rel kereta api.-@kai121_-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkaca dari insiden tragis yang menimpa empat orang tewas usai tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, PT kereta api Indonesia (Persero) atau KAI dengan tegas melarang warga beraktitas di jalur rel kereta api.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan di sepanjang jalur kereta api seperti berolahraga, bermain dan kegiatan lain sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Karena itu, hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum apabila melanggar dari ketentuan undang-undang yang diberlakukan.

BACA JUGA:4 Orang Tewas Terhantam Kereta Api di Karawang, Akibat Setan Budeg atau Hilang Fokus?

BACA JUGA:Ngeri! 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, 1 Korban Terbawa hingga Subang

"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ungkap Anne.

Isi Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007

Adapun, larangan untuk warga beraktivitas di jalur rel kereta ini telah tertuang di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang menganggu aktivitas di jalur kereta akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain itu, sanksi tersebut juga dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta serta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

"Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Anne.

BACA JUGA:Kronologi Mengerikan 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang yang Bermula Bikin Konten di Rel KA, Korban: Eeeh Enong Entong!

BACA JUGA:6 Fakta 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, Terseret sampai Subang hingga Terdengar Jeritan Bocah

4 Orang Tewas usai Tertabrak Kereta di Karawang

Larangan masyarakat beraktivitas di jalur kereta api ini menjadi respon KAI pada kejadian naas menimpa 4 (empat) orang yang tewas usai tertabrak kereta api.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads