KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Simak Isi Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007

KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Simak Isi Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007

Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007, KAI dengan tegas melarang warga beraktitas di jalur rel kereta api.-@kai121_-Instagram

Kejadian tersebut terjadi di kilometer 73 arah Cirebon, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Keempat korban tewas akibat luka parah usai tertabrak kereta api Fajar Utama jurusan Cirebon-Kota.

Diketahui, kejadian tragis ini bermula saat tiga korban, yakni dua anak dan seorang ibu bermain di rel kereta api setelah selesai berolahraga.

BACA JUGA:KAI Akan Pidanakan Oknum Masyarakat yang Ganggu Aktivitas Jalur Kereta Api, Hukuman Penjara Hingga Denda Belasan Juta Rupiah

Ketiganya tak menyadari bahwa ada kereta melintas saat menyeberangi rel kereta.

Saat kereta Fajar Utama melaju dengan kecepatan tinggi, ketiga korban yang berinisial MA (7), TA(7) dan AA (37) pun tertabrak.

Selain ketiga korban tersebut, ada seorang kakek berinisial S (65) yang juga berada di lokasi ikut tewas karena berusaha menolong korban.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin juga membenarkan jika salah satu korban anak sempat terbawa hingga menuju stasiun selanjutnya di Subang.

"Jasad 1 korban anak sempat tersangkut, dan terbawa hingga stasiun Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, jenazahnya tersangkut di badan kereta dan dievakuasi di sana," ujar Solikhin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: