Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pahala Nainggolan: Sudah Dikirim ke Pimpinan
Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pahala Nainggolan: Sudah Dikirim ke Pimpinan-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Kaesang Bilang 'Nebeng' Naik Pesawat Jet, Ini Analisis Pakar Bahasa Tentang Kata Nebeng
Kemudian, Ia menjelaskan klarifikasi ini dilakuan bukan sebagai penyelenggara negara atau pejabat.
"Jadi hari ini kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," ujarnya.
Adapun informasi, bahwa KPK memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan statis fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: