AGK Divonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap di Lingkup Pemprov Malut
Ilustrasi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap yang melibatkan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang divonis 8 tahun penjara-dok Disway-
"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, terdakwa dipersilakan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya," lanjut Kadar.
Kemudian, menangapi hal tersebut, Hairun Rizal, yang merupakan penasihat hukum AGK, mengungkapkan bahwa timnya akan mendalami keputusan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah lebih lajut.
"Kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu sebelum menentukan sikap hukum yang tepat," kata Rizal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: