KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP

KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP

KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup terkait KSU dan Akuisisi PT ASDP -disway.id/Ayu Novita-

"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, 4 Orang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbudristek: Tak Kantongi Izin Dari Pemerintah

Dalam perkara ini, Tessa mengungkapkan telah menetapkan empat orang  tersangka. Adapun kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: