Setelah TEMU, KemenKopUKM Temukan Platform Jastip Beli Barang Impor Ilegal

Setelah TEMU, KemenKopUKM Temukan Platform Jastip Beli Barang Impor Ilegal

Setelah TEMU, KemenKopUKM Temukan Platform Jastip Beli Barang Impor Ilegal-KemenkopUKM-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hingga saat ini, masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri masih menjadi permasalahan yang belum menemui titik terangnya. 

Pasalnya, baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus baru berupa strategi menunggu atau wait and see, yang dipakai oleh para importir untuk memasukkan barang impor ilegal ke dalam negeri untuk menghindari Satgas Impor.

BACA JUGA:Masih Ada Ketimpangan, KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan di Sektor UMKM

BACA JUGA:Pacu Pertumbuhan UMKM, KemenKopUKM Dorong KUR Agregato

Baru-baru ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengungkapkan bahwa mereka menemukan platform jasa titip (Jastip) baru yang disinyalir akan membuka jalan bagi masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri

"Ada aplikasi titip beli. Kita tinggal cari link-nya (produk), masukkan ke dalam aplikasi itu. Mereka yang akan belikan, dan dikirim dari Singapura dengan biaya murah," ujar Plt Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Temmy Satya Permana, dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 4 Oktober 2024.

Menurut Temmy, aplikasi Jastip ini berpotensi untuk menjadi sama bahayanya dengan aplikasi e-commere TEMU, yang sebelumnya sudah mendapat penolakan dan pelarangan dari para pengusaha dan Pemerintah untuk masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:Kembangkan Pertumbuhan Ekosistem UMKM, KemenKopUKM dan BPOM Perkuat Kerja Sama

BACA JUGA:KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Restrukturasi untuk Dorong Daya Saing UMKM

"Jadi bukan cuma TEMU sebenarnya, di cross-border lainnya juga ada. Itu platform titipan, jadi tinggal kita cari link-nya," jelas Temmy

Atas dasar inilah, Temmy berharap Pemerintah akan segera melakukan pengesahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Permendag Nomor 31 kami harapkan sudah menjadi final," ujarnya.

Sementara itu menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, masuknya barang impor ilegal ke Indonesia juga menjadi salah satu alasan mengapa permintaan pasar kepada sektor industri.

BACA JUGA:Pasar Start-Up di Indonesia Semakin Berkembang, KemenKopUKM Tekankan Perlunya Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads