Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di SMA Binus School, Ayah Korban: Kita Gas Pol

Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di SMA Binus School, Ayah Korban: Kita Gas Pol

Kuasa Hukum RE, Korban perundungan di Binus, Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah RE, korban dugaan perundungan di Binus School Simprug bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga meluapkan rasa kekecewaan atas lambannya penanganan kasus tersebut.

Sunan kecewa dengan pihak terlapor yang karena bersikap lepas tangan atas kasus ini. 

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Perundungan di Binus School Simprug

BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Usut Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Simprug

"Yang pasti, saya ingin menyampaikan, untuk kuasa hukum ya, untuk kuasa hukum daripada anak-anak terlapor ini, kami sangat menyayangkan," kata Sunan kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Sunan menekankan pentingnya komunikasi antara kuasa hukum terlapor dan pihak korban guna selesainya kasus ini.

"Seyogyanya, kuasa hukum daripada anak terduga atau anak terlapor itu seharusnya proaktif. Seharusnya proaktif, ya, melakukan upaya-upaya pendekatan kekeluargaan kepada pihak korban maupun kami sebagai kuasa hukum korban," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa sudah sembilan bulan mereka menunggu tanpa adanya langkah positif dari pihak terlapor.

BACA JUGA:Kasus Perundungan di SMA Binus Simprug, Semua Pihak Masih Berstatus Saksi

Ia juga mengingatkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut tanpa penyelesaian.

"Tolong jangan salahkan kami nanti kalau kami betul-betul gaspol. Yang akan jadi korban disini nanti tentunya para terlapor," tegasnya.

Sunan menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya komunikasi yang memadai dari kuasa hukum terlapor dan menuntut kepastian hukum dari pihak kepolisian mengenai status kasus ini.

"Ya, jadi, saya sangat menyayangkan lah, kenapa pihak kuasa hukum daripada anak-anak terlapor ini tidak ada komunikasi dengan kami selaku kuasa hukum korban ataupun orang tua," jelasnya.

Kendati begitu, Ia menyampaikan  bahwa proses hukum harus berjalan tanpa adanya perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: