Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakpus
Jessica Kumala Wongso bersama Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida itu--Cahyono
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," tambah Otto.
BACA JUGA:BUNEX 2024: Kopi, Cokelat, dan Teh Artisan Jadi Peluang Bisnis Besar Bagi Kaum Milenial
Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.
Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: