Pakar Hukum USU Angkat Bicara Prihal Sengketa Merek Industri Baja yang Tak Kunjung Kelar

Pakar Hukum USU Angkat Bicara Prihal Sengketa Merek Industri Baja yang Tak Kunjung Kelar

perseteruan terjadi antara dua perusahaan baja ringan, pemegang hak atas merek KASO dan KasoMax, yang keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham-Freepik-

Meskipun sebagian kasus dihentikan dan lainnya dibatalkan, pemilik KasoMax sempat ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Akhiri Sengketa Merek Dagang dengan MS Glow, Putra Siregar Pilih Tutup PS Glow

Egi menilai kasus ini menunjukkan kekeliruan dalam penegakan hukum.

“Merek ‘KASO’ adalah nama umum untuk jenis barang dalam industri konstruksi, khususnya baja ringan. Menurut Undang-Undang Merek, penggunaan nama umum untuk pendaftaran merek seharusnya tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Teddy Anggoro menambahkan pentingnya daya pembeda dalam pendaftaran merek. 

“Merek adalah identitas yang harus memiliki daya pembeda pada produk atau jasa tertentu. Proses pendaftaran seharusnya melalui pemeriksaan substantif untuk mencegah terdaftarnya merek deskriptif atau umum,” tegasnya.

Keduanya sepakat bahwa Kemenkumham, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, harus lebih aktif menyelesaikan sengketa ini. 

Jika kedua belah pihak memiliki hak merek yang sah, penyelesaian damai seharusnya diutamakan daripada tindakan pidana.

Kasus ini kemudian menarik perhatian pakar hukum dari berbagai universitas untuk melakukan penelitian. 

Salah satu hasilnya diterbitkan oleh Profesor Dr. OK Saidin SH., M. Hum, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. 

BACA JUGA:Minta Hakim Perkara Sengketa Merek Diganti, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Geruduk MA!

Dalam tulisannya, ia menyoroti kesalahan yang mungkin terjadi di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya DJKI, yang menerima pendaftaran merek KASO 14 tahun lalu dan KasoMAX 3 tahun lalu. 

Ia mencatat bahwa sebelumnya, pemeriksa merek DJKI menolak permohonan pendaftaran KasoMAX, namun Komisi Banding Merek, yang saat itu dipimpin Teddy Anggoro, justru mengabulkannya.

OK Saidin menekankan bahwa pendaftaran merek harus berdasarkan daya pembeda yang tidak menyesatkan konsumen. 

“Daya pembeda harus berdasarkan itikad baik (Pasal 21 ayat 3 UU Merek dan Indikasi Geografis),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: