Eks Petugas KPK Asep Anzar Mengaku Terima Rp 99.6 Juta sebagai Uang 'Tutup Mulut' di Sidang Pungli Rutan KPK
Eks Petugas KPK Asep Anzar Mengaku Terima Rp 99.6 Juta sebagai Uang 'Tutup Mulut' di Sidang Pungli Rutan KPK-Disway/Ayu Novita-
"Kemudian?" tanya jaksa.
"Pak Ricky, Pak Suharlan dan Abduh," jawab Asep.
"Kalau yang di Guntur?" tanya jaksa.
"Muhammad Ridwan," jawab Asep.
Sebelumnya, Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Jaksa meyakini eks pegawai KPK ini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: