Bawaslu Tangerang Sebut Kasus Dugaan Money Politik Salah Satu Paslon Wali Kota Telah Diproses Gakkumdu

Bawaslu Tangerang Sebut Kasus Dugaan Money Politik Salah Satu Paslon Wali Kota Telah Diproses Gakkumdu

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengungkapkan bahwa kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Wali Kota nomor urut 03, Sachrudin telah diserahkan kepada Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang.-Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengungkapkan bahwa kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Wali Kota nomor urut 03, Sachrudin telah diserahkan kepada Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang.

Diketahui, kasus dugaan money politik itu dilakukan oleh Sachrudin dengan cara membagikan 2.000 tiket pertandingan sepakbola.

Saat Persikota Tangerang menghadapi PSPS Pekanbaru pada 25 September 2024.

"Iya kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Tangerang, Komarrullah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bahlil Lulus S3 di UI Hanya 1.5 Tahun Diserbu Netizen: Menyala Kampus UI Kalian

BACA JUGA:Ngiri Bahlil Lulus S3 di UI Hanya 1.5 Tahun, Netizen: Kalian Juga Bisa Kalau Jadi Bahlil!

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Tangerang, kata Komarr, ada dugaan unsur money politik. Sehingga, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Gakkumdu.

"Jadi hasil penelusuran, hasil kita, karena ini sudah ada dugaan-dugaan, ada dugaan money politik, makanya kita serahkan ke gakkumdu. Bukan di kita lagi. Itu aja," tuturnya.

Komarullah melanjutkan, tahapan yang dilakukan sekarang ialah, sedang dalam proses pembahasan oleh pihak Gakkumdu.

Nantinya, Gakkumdu yang akan menentukan nasib Sachrudin di Pilwali Kota Tangerang 2024.

BACA JUGA:Inspirasi Warna Cat Hunian dan Dekorasi Dinding Mirip Batu Alam, Desain Lebih Mewah

BACA JUGA:Tuding Heni Sagara Mafia Skincare, Richard Lee dan Oky Pratama Ternyata Masih Order Produknya

"Makanya kita tindak lanjut di Gakkumdu. Kita registrasi dan kita serahkan di Gakkumdu. Prosesnya di Gakumdu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andreas Pamungkas saksi tim hukum pasangan calon (Paslon) Faldo Maldini-Fadhlin Akbar mendatangi kantor Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pembagian tiket gratis pertandingan sepakbola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads