Bawaslu Tangerang Sebut Kasus Dugaan Money Politik Salah Satu Paslon Wali Kota Telah Diproses Gakkumdu

Bawaslu Tangerang Sebut Kasus Dugaan Money Politik Salah Satu Paslon Wali Kota Telah Diproses Gakkumdu

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengungkapkan bahwa kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Wali Kota nomor urut 03, Sachrudin telah diserahkan kepada Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang.-Candra Pratama-

Antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Sachrudin-Maryono Hasan.

"Kami menindaklanjuti panggilan Bawaslu terkait laporan kami sebelumnya tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan paslon 03 Sachrudin-Maryono," kata Andreas saat ditemui di kantor Bawaslu, Rabu, 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:14 Link Live Score SKD CPNS 2024 di Semua Lokasi Ujian se-Indonesia

BACA JUGA:Bidan Sahabat Perempuan dalam Rencanakan Kehamilan, Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Bayi

"Yang kami laporkan terkait postingan sosial media soal pembagian dua ribu tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024. Kami juga menemukan bukti foto serah terima tiket yang diberikan ke manajemen Persikota ke bapak Sachrudin secara gratis," sambungnya. 

Andreas mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa postingan media sosial yang dihapus pada 28 September 2024.

"Hal tersebut menindikasikan adanya upaya menghilangkan barang bukti paslon 03 yang menghapus postingan di sosial media," urainya.

Andreas menjelaskan, apa yang dilaporkan itu sudah sangat jelas pelanggaran pidana pemilu.  Menurutnya, konsekuensi dari laporan ini adalah pidana penjara, bahkan diskualifikasi.

BACA JUGA:Profil Biodata Aktor Chen Xing Xu, Pemeran Dokter Tampan di Drama China A Beautiful Lie

BACA JUGA:Begini Langkah KAI Ciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Transportasi Umum

Lebih lanjut juga dijelaskan, di dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Junto 73 yang hukumnya cukup berat dengan sanksi denda Rp.1 milliar dan 1 tahun dan ancaman diskualifikasi.

"Kami Tim Hukum berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran pemilu. Konsekuensi dari laporan ini ada pidana penjara, dan potensi diskualifikasi," imbuhnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Sachrudin - Maryono, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui soal adanya laporan dari tim Faldo-Fadin ke Bawaslu Tangerang soal dugaan money politik kepada Sachrudin.

"Yang pertama. kita belum tahu-menahu tuh urusan itu," ujar Hosbeni Gonzala kepada awak media, Kamis, 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Mengabdi selama 45 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads