Akan Kirim Surat kepada Prabowo, Boyamin Saiman: Pansel yang Dibentuk Jokowi Tidak Sah

Akan Kirim Surat kepada Prabowo, Boyamin Saiman: Pansel yang Dibentuk Jokowi Tidak Sah

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Oktober 2024. Tepat, sehari setelah pelantikan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Oktober 2024 atau tepat sehari setelah pelantikan.

Dalam surat tersebut, Boyamin mengajukan permohonan kepada Prabowo untuk membentuk panitia seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Tanah terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera TA 2018-2020

BACA JUGA:KPK Dukung Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi

"Saya  akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo," ujar Bonyamin dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Menurut Boyamin, bahwa Pansel yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah. Pansel hanya sah ketika dibentuk Presiden baru, Prabowo. 

"Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia menyarankan kepada DPR untuk mengarispkan hasil pansel yang dibentuk oleh Jokowi.

"Jika Jokowi telah mengirim  hasil Pansel bentukannya kepada DPR, maka saya meminta DPR cukup diarsip saja hasil pansel yang dibentuk Jokowi," jelasnya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Alexander Marwata, 4 Pegawai KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Gugatan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Eks Dirut PT Taspen Ditolak MK, KPK: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Namun, apabila DPR tetap mengesahakan hasil pansel yang dibentuk di Pemerintahan Jokowi, maka ia akan mengambil langkah hukum.

"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Dalam hal ini, Boyamin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 117 alinea terkhir dan halaman118 alenia pertama yang berisikan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: