Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung

Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung

Ketut Sumedana selaku Kajati Bali: Mantan pejabat MA berinisial terseret kasus suap Ronald Tannur dan telah diamankan oleh Kejagung.-dok disway-

BALI, DISWAY.ID - Mantan pejabat MA terseret kasus suap Ronald Tannur dan telah diamankan oleh Kejagung.

Penangkapan mantan pejabat MA yang berinisial ZR diungkapkan Ketut Sumedana selaku Kajati Bali.

Ketut menyampaikan bahwa ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

BACA JUGA:Nyerah! Agus Salim Minta Damai dan Ikhlas Balikan Uang Donasi Agar Bisa Berobat Tenang

BACA JUGA:Mengenal Skincare Overclaim yang Dibongkar Dokter Detektif di TikTok, Beauty Enthusiast Wajib Tahu!

Pada awalnya ZR telah diperiksa oleh Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diterangkannya, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. 

"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya.

BACA JUGA:Tips Merawat Kucing yang Baik: Cek Kotoran, Jadwal Mandi Hingga Suplemen

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart 25-27 Oktober 2024, Diskon Minyak Goreng Mulai Rp34 Ribuan

Sebelumnya, Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap pengacara LR karena diduga hendak membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 23 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait