Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Suhandi Cahaya, seorang pakar hukum pidana.

Dalam keterangannya, Suhandi menjelaskan makna Pasal 242 KUHP terkait dugaan sumpah palsu.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Ahli Digital Forensik Dihadirkan untuk Jelaskan Chat WA Group

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu Berlanjut, Terdakwa Minta Maaf Singgung Uang Puluhan Miliar Rupiah

"Bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya," katanya dalam persidangan.

Suhandi juga menguraikan doktrin unsur pemidanaan yang mencakup opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah), dan mens rea (niat jahat).

"Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea, kasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya gak mau ngambil," ujar Suhandi kepada wartawan saat jeda persidangan.

"Yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK. Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara," sambungnya.

BACA JUGA:Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Terkait apakah unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terpenuhi dalam kasus ini, Suhandi menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (terdakw Ike Farida), biar Majelis yang menentukan," ucap Suhandi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu 30 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait