Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024-Disway.id/Fajar Ilman-

Di hadapan Majelis Hakim, Saji mengaku sebagai pihak yang memeriksa barang bukti handphone (HP) yang disita dari saksi Nurindah MM Simbolon selaku mantan kuasa hukum terdakwa.

Saji menjelaskan, pemeriksaan HP itu bertujuan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari-Desember 2020 terkait pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sidang sumpah novum.

"Saya memeriksa percakapan WhatsamApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum," kata Saji saat menjawab pertanyaan Jaksa.

Saji mengungkapkan, dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan persetujuan terkait langkah-langkah yang dilakukan sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.

"Nurindah berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini adalah terdakwa," ungkap dia.

BACA JUGA:PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Kecewa

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, mengatakan terdapat perbedaan antara percakapan yang diperiksa Saji dengan yang dimiliki pihak terdakwa.

"Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?" tanya Agustrias.

"Yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya," jawab Saji.

Setelahnya, Majelis Hakim meminta ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap antara Nurindah dengan terdakwa.

Sementara itu, saksi Angga Yuda Prawira menyampaikan bahwa Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 27 November 2015 merupakan balasan terhadap surat dari Kantor Pengacara Isdawati tertanggal 11 November 2015.

"Surat inilah yang dijadikan bukti gugatan wanprestasi oleh Ike Farida kepada pengembang tahun 2015 dan dijadikan sebagai bukti baru atau novum oleh Ike Farida pada saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tahun 2020," ucap Angga.

Sedangkan saksi Faturohman mengatakan bahwa pencatatan pernikahan Ike Farida pada tahun 1995 tidak menyertakan perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang berwarga negara asing.

Namun, baru pada tahun 2017 terdakwa mendaftarkan akta perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Diwawancarai saat jeda persidangan, Agustrias mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah memberikan keterangan bohong.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads