Ekonom Soroti Praktek Rente dalam Skema Impor Gula Indonesia, Permendag 8 Tahun 2024 Jadi Salah Satu Penyebab
Ekonom Soroti Praktek Rente dalam Skema Impor Gula Indonesia, Permendag 8 Tahun 2024 Jadi Salah Satu Penyebab-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, Indonesia rupanya masih menjadi negara dengan tingkat impor gula terbesar. Bahkan pada tahun 2023 lalu, Indonesia juga mengimpor gula dengan nilai lebih dari Rp 40 triliun, yang diimpor dalam bentuk gula kristal.
Namun menurut Ekonom sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketergantungan impor gula oleh Indonesia ini tidak semata-mata terjadi.
BACA JUGA:Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
BACA JUGA:8 Perusahaan Terseret Kasus Impor Gula Tom Lembong, Ada Permintaan Koperasi TNI-Polri
Karena kurangnya kapasitas produksi dalam negeri atau kebutuhan industri, tetapi juga dipengaruhi oleh praktik rent seeking atau rente.
"Dalam skema impor, ada kesempatan bagi oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan cepat dan besar melalui perizinan impor yang bisa diatur dan dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Jumat 1 November 2024.
Selain itu, Achmad melanjutkan, pengaturan kuota impor atau penentuan perusahaan yang berhak mengimpor gula kerap menjadi sasaran praktik rente.
BACA JUGA:Kejagung Akan Periksa Mendag Lainnya Setelah Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?
Apalagi, gula mendapat prioritas karena permintaan domestik yang tinggi dan kebutuhan industri yang beragam.
"Keringanan ini dianggap menekan daya saing produk lokal, yang memerlukan waktu dan investasi besar untuk mengimbangi gula impor yang kualitasnya cenderung lebih baik dengan harga lebih murah," jelas Achmad.
Dalam hal ini, Achmad juga menyoroti pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasukan Barang Impor ke Indonesia.
Kendati memiliki bertujuan untuk menyederhanakan perizinan impor dan mempercepat aliran barang masuk ke dalam negeri, peraturan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri dalam negeri karena pelonggaran yang diberikan justru berpotensi meningkatkan volume impor, termasuk pada sektor gula.
BACA JUGA:Kejagung Belum Mengetahui Berapa Uang yang Diterima Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: