Fakta Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan LPSK, Padahal Sedang Ketakutan: Kami Punya Mekanisme!

Ternyata guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dalam perjalanan kasusnya belum dapat perlindungan LPSK. Kenapa?-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
Unifah mengaku PGRI sudah berusaha keras memberi bantuan hukum.
BACA JUGA:Catat Jadwal Pembagian Makan Bergizi Gratis untuk Anak PAUD Hingga SMA, Setiap Jam Segini
Namun demikian lawan hukum Supriyani sulit ditembus karena adanya dugaan oknum-oknum bermain dalam kasus ini.
Katanya, hal ini berdampak pada psikologis Supriyani yang merasa penuh ketakutan.
"Nah ini (banyak kepentingan) yang sulit sekali kami tembus," ujarnya.
"Kami mengatakan, Ibu Supriyani sepenuhnya dengan kami, tapi ada rasa... bisa jadi itu trauma, bisa jadi ada hal-hal lain yang kita tidak bisa tembus," paparnya.
Minta Bantuan Eks Kabareskrim Polri
Dalam kesempatan itu Unifah telah meminta bantuan kepada eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Tak hanya itu, Unifah juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.
Disebutkan pihak hanya meminta guru Supriyani bisa dibebaskan secara murni.
Pasalnya, tidak ada kesalahan yang dilakukan Supriyani dituduh menganiaya anak polisi.
BACA JUGA:Jadwal dan Live Streaming Race MotoGP Malaysia 2024, Match Point Jorge Martin!
Kejanggalan terjadi karena sejatinya guru Supriyani tak mengajar anak polisi yang duduk di kelas 1A.
Sedang Supriyani, kata Unifah, hanya mengajar di kelas 1B di SDN 4 Baito.
"Oleh karena itu Pak Susno, bantu dong," kata Unifah kepada Jenderal bintang tiga polri tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: