Fakta Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan LPSK, Padahal Sedang Ketakutan: Kami Punya Mekanisme!
Ternyata guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dalam perjalanan kasusnya belum dapat perlindungan LPSK. Kenapa?-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
"Karena begini dari pihak-pihak Kementerian hingga kepolisian, kami terus berkoordinasi.
"Setiap malam kami sulit tidur, mendiskusikan bagaimana cara membebaskan Supriyani secara murni," terang Unifah.
Sebagaimana diketahui, guru Supriyani telah menjalani sidang dakwaan dan sidang eksepsi.
BACA JUGA:Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pekerja Migran Ilegal
Selanjutnya sidang kasus guru honorer di Konawe Selatan itu akan memasuki sidang pemeriksaan dengan saksi ahli.
Kabarnya Susno Duadji akan dihadirkan sebagai saksi ahli pidana atau penyidikan.
Hal ini bertujuan untuk mengurai proses penyidikan kasus Supriyani yang dinilai sejak awal cacat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: