Fakta Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan LPSK, Padahal Sedang Ketakutan: Kami Punya Mekanisme!
Ternyata guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dalam perjalanan kasusnya belum dapat perlindungan LPSK. Kenapa?-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
Wawan menyebut kedua saksi guru tersebut telah memenuhi syarat formil.
BACA JUGA:Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ketakutan Selimuti Kapolsek Baito: Saya Tak Mau Bermasalah
"Kedua saksi dari guru yang terlindungi LPSK karena memang sudah memenuhi syarat formil," bebernya.
Adapun, Wawan menilai kasus guru Supriyani ini sedikit berbeda dan cukup rumit.
Pertama Supriyani berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
Kemudian kasusnya viral menyita perhatian publik. Menurutnya LPSK perlu berhati-hati.
Makanya, Wawan menyebut pihaknya perlu proaktif dan melakukan investigasi mendalam.
"Kasus guru Supriyani ini cukup menyita perhatian publik," ucapnya.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Staf Kementerian Komdigi Bertambah, Total 14 Orang
"Sehingga kami harus proaktif melakukan investigasi," jelasnya.
Wawan menyebut pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dalam kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi itu.
"Selain itu kami akan mengumpulkan informasi terkait kasus Ibu Guru Supriyani ini," tukasnya.
Ketakutan, Kasus Guru Supriyani Sarat Kepentingan
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Unifah Rosyidi mengungkap kondisi guru Supriyani kini penuh ketakutan.
Menurutnya wajar karena kasus Supriyani ini sarat kepentingan berbagai pihak.
"Jadi gini, Ibu Supriyani ini sekarang merasa ketakutan, bahkan tidak memegang HP (Handphone)," paparnya dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: