Tersangka Judol Melibatkan Oknum Kemenkomdigi Bertambah, Total 16 Orang
Tersangka Judol Melibatkan Oknum Kemenkomdigi Bertambah, Total 16 Orang-Komdigi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hari ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru.
BACA JUGA:Waka DPR Sesalkan Judol Susupi Institusi Negara Pasca Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online
BACA JUGA:Aset Pelaku Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Ditelusuri Kepolisian, PMJ: Akan Kami Sita
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tsk lainnya Jadi jumlah tsk 16 orang," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Dituturkannya, dua orang itu terdiri dari satu orang sipil dan oknum Kemenkomdigi.
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya terus berkomitmen mengungkap kasus judi online.
BACA JUGA:Penampakan Kantor Satelit yang Jadi Tempat Judol di Bekasi
BACA JUGA:TikTokers Gunawan Sadbor Diamankan Polisi, Diduga Promosikan Judol
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan Akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: