Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Berharap Kasasinya di Kasus Mafia Tanah Penuhi Rasa Keadilan!

Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Berharap Kasasinya di Kasus Mafia Tanah Penuhi Rasa Keadilan!

LQ Indonesia Law Firm firma hukum vokal dalam menyuarakan keadilan di Indonesia, menyoroti kinerja penegak hukum terkait penangkapan oknum pensiunan ZR yang dilakukan oleh Kejagung dan ditemukan uang sebesar 920 miliar-LQ Indonesia Law Firm-

Setelah menguasai tanah tersebut, PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat sang pemilik Hijanto Fanardy. Hebatnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh pengadilan.

"Lebih lanjut atas tindakan tersebut PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat klien kami dengan Nomor Register Perkarq : 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 maret 2024 yang mana pada amar putusannya memenangkan PT Kartunindo Perkasa Abadi selaku Penggugat, kemudian berlanjut di Banding dengan nomor Register 120/Pdt/2024/ PT BTN yang juga menguatkan putusan tingkat pertama" ungkapnya.

Atas dasar itu, Endro menilai tidak ada keadilan yang diberikan oleh para penegak hukum. Bahkan, banyak fakta-fakta kuat dalam persidangan yang diabaikan oleh hakim.

"Bahwa kami menilai hakim banyak mengabaikan fakta fakta persidangan seperti saksi saksi yang dihadirkan klien kami yang mana saksi saksi tersebut menjaga tanah tersebut selama puluhan tahun, fakta klien kami membayar pajak dari tahun 1999 sampai 2022 juga diabaikan, serta fakta bahwa adanya surat keterangan penguasaan tanah pada tahun 1997 yang pada pokoknya tanah tersebut dikuasai oleh Menah Christine Lumban Toruan selaku penjual pada klien kami. Fakta-fakta inilah yang diabaikan oleh hakim baik tingkat pertama maupun tingkat banding," ungkapnya.

BACA JUGA:Sambangi KPK Bersama Salah Satu Anak Pendiri Sinar Mas, Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status PSN BSD City

Melihat hal tersebut, Alvin Lim juga langsung bertindak tegas dengan memasukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga berharap masih adanya penegak hukum yang memiliki hati nurani dan mengedepankan keadilan.

"Atas kejanggalan kejanggalan tersebut kami telah memasukan memori kasasi pada tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang, kami berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan, walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya masih ada hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan nurani," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads