Komisi VI DPR RI Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Singgung Kecilnya Nilai Investasi
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam--Tangkapan Layar
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti soal pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia dan mengaitkannya dengan nilai investasi.
Sebab, apple selaku perusahaan pembuat iPhone, meminta syarat adanya tax holiday selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia.
BACA JUGA:iPhone 16 Series Masih Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Hal Ini ke Apple
Awalnya, Mufti menyinggung Budi Arie yang periode lalu merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pernah mendampingi Prabowo Subianto menemui CEO Apple, Tim Cook.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu pun menyayangkan langkah Apple yang meminta tax holiday 50 tahun.
Alasan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia. --Apple
BACA JUGA:Daftar Harga iPhone Bulan November 2024, Diskon hingga 39 Persen!
Dan hanya memberikan investasi USD 10 juta di Indonesia, yang dirupiahkan hanya Rp157 miliar.
"Ini kan kacang Pak, kita ini bukan monyet yang harus apa namanya dapat investasi sekecil itu begitu kalau memang main-main seperti itu sudah batalkan saja itu Pak," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Kemenperin Terima Surat dari Apple, Segera Pertemuan terkait iPhone 16 Series Dilarang
Mufti mengatakan, Apple secara tidak langsung menghina bangsa Indonesia.
Sebab, mereka menganggap bangsa ini seperti orang yang tidak berpendidikan.
"Maka harapan kami pak menteri koperasi di sini kita minta bukan bergerak di sektor pertanian peternakan dan simpan meminjam tapi bagaimana kita bisa berdikari di soal Teknologi Pak," tuturnya.
BACA JUGA:Apple Kirim Surat ke Menperin Bahas Soal Larangan iPhone 16 di Indonesia, Ini Isi Suratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: