Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut Belum Cukup, Pejabat yang Terseret Dinonjobkan!

Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut Belum Cukup, Pejabat yang Terseret Dinonjobkan!

Anggota DPR RI Herman Khaeron menegaskan sejauh ini sudah 50 sertifikat pagar laut dibatalkan.--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPR RI Herman Khaeron menegaskan sejauh ini sudah 50 sertifikat pagar laut dibatalkan.

Menurutnya, langkah pertama yang diambil adalah pencabutan sertifikat tanah yang telah diterbitkan.

"Sertifikat yang sudah diterbitkan dicabut. Memang diberikan jeda waktu apabila ada kekeliruan dalam menerbitkan atau kesalahan dalam menerbitkan sertifikat sebelum mencapai 5 tahun, maka dapat diperbaiki," ujarnya kepada wartawan, 31 Januari 2025.

BACA JUGA:PNM Daftarkan Sertifikat Halal Usaha Sirup Rumahan hingga Tembus Toko Oleh-oleh

Namun, jika kesalahan ditemukan setelah 5 tahun, hal itu harus melalui proses hukum.

Herman menambahkan, sejauh ini 50 sertifikat telah dicabut dan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan, termasuk untuk sertifikat yang berada di daerah dataran.

"Yang sudah dilakukan kan pencabutan sekarang, pencabutan terhadap sertifikat. 50 sertifikat sudah dicabut. Yang kedua, dievaluasi untuk yang selanjutnya," tuturnya.

BACA JUGA:MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut, Endus Keterlibatan Perangkat Desa

Mengenai masalah di laut, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena peraturan yang ada hanya berlaku di wilayah daratan dan ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terkait dengan pelaku, ia mengungkapkan bahwa beberapa pihak sudah mulai diinvestigasi, dan pejabat yang terlibat telah dinonjobkan, termasuk kepala kantor Kantah Tangerang dan kepala seksi yang bertugas mengukur tanah.

BACA JUGA:Buntut Pagar Laut, KLH Menerjunkan Tim Penyelam Untuk Menyidiki Kerusakan Ekosistem Laut

"Hal-hal yang tidak rasional, tentu ini cepat diambil keputusan. Tetapi hal-hal yang butuh kajian tetap dikaji," jelas Herman.

Dia juga memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang diambil oleh Menteri ATR dan Presiden, yang telah menginstruksikan pembenahan untuk memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Selain Kades Kohod Arsin, Kades Lain Terseret Pencatutan Nama Warga untuk Pembuatan Sertifikat Tanah Diungkap Khozinudin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads