6 Fakta Kasus Syaiful Anwar Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta, Semula Diminta Rp500 Juta hingga PGRI Galang Donasi
Fakta kasus Syaiful Anwar, guru di Sorong yang didenda Rp100 juta.-tangkapan layar [email protected]
Arif menyebut para guru di Sorong patungan dengan nominal Rp30 ribu tiap orang.
Arif pun berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi agar tidak mencoreng muruah guru.
BACA JUGA:Kejati Sultra Periksa 2 Jaksa Konsel Diduga Minta Uang ke Guru Honorer Supriyani, Begini Hasilnya..
"Setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat. Sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah," tuturnya.
6. Guru Minta Maaf
Syaiful Anwar atas aksinya itu menyampaikan permintaan maaf.
"Hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2024, saya Syaiful Anwar, guru SMPN 3 Sorong, saya mengklarifikasi bahwa video yang beberapa hari lalu gaduh saya meminta permohonan maaf kepada kedua orang tua, keluarga dimanapun berada," kata Syaiful Anwar.
Dalam permintaan maaf tersebut, Syaiful juga menunjukan surat perjanjian yang telah ditanda tanganinya. Dia mengaku tidak bermaksud untuk menyudutkan siswi tersebut.
Bahkan, guru SMP Negeri 3 Sorong itu menjelaskan bahwa anak muridnya itu merupakan sosok yang baik dan tekun.
"Saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menyudutkan siswa ES. ES tidak seperti yang terlihat dalam video. ES merupakan siswa yang baik di kelas dan mengikuti pembelajaran dengan baik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: