Keadilan Belum Memihak Guru Supriyani, Iptu Idris Cs Belum Disidang PTDH Terkait Permintaan Rp2 juta
Guru Supriyani belum mendapat hak keadilan di mana Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin belum dipecat oleh Polri.-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-
Sehingga dalam perkara ini Supriyani tak bisa dipidanakan atau dakwaan yang selama ini dituduhkan kepadanya pun batal.
Sebab, Jaksa tidak menemukan adanya bukti bahwa kekerasan yang dilakukan guru honorer SDN 4 Baito itu.
Sehingga Jaksa menuntut Supriyani lepas dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: