Jaksa Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sumpah Palsu
Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 22 November 2024. -Disway.id/Fajar Ilman-
"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," tambah Jaksa.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Di sisi lain, Ike Farida mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Ia berharap agar Jaksa mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut setelah tim kuasa hukumnya menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang.
"Saya sangat kecewa sekali karena tuntutannya maksimal. Biasanya 242 tidak seperti itu. Ini dituntut 1,5 tahun," ujar Ike setelah persidangan.
"Saya berharap, nanti ketika tim kuasa hukum akan memberikan pleidoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki tuntutannya, penuntut umum akan mengeluarkan tuntutan lagi dengan tuntutan semoga saya tidak bersalah," pungkas Ike.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: