Sindikat Pencuri Gasak Uang Rp5 Miliar dan Emas Batangan dari Rumah Mewah di Serpong
Sindikat pencurian rumah mewah di Serpong--Istimewa
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: