Sindikat Pencuri Gasak Uang Rp5 Miliar dan Emas Batangan dari Rumah Mewah di Serpong

Sindikat Pencuri Gasak Uang Rp5 Miliar dan Emas Batangan dari Rumah Mewah di Serpong

Sindikat pencurian rumah mewah di Serpong--Istimewa

Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads