Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Polres Cimahi
Penjualan pupuk subsidi secara ilegal diungkap oleh Polres Cimahi di kawasan Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).-dok disway-
CIMAHI, DISWAY.ID - Penjualan pupuk subsidi secara ilegal diungkap oleh Polres Cimahi di kawasan Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Polres Cimahi menetapkan tiga orang tersangka inisial AG, J, dan A dalam kasus tersebut.
Diungkapkannya, para tersangka terjerat hukum pidana karena tidak memiliki izin resmi sebagai pengencer atau penjual pupuk subsidi.
BACA JUGA:Masih Ingat Moo Deng? Bayi Kuda Nil Kerdil Asal Thailand Kini Rilis Lagu dalam 4 Bahasa
BACA JUGA:Film Bila Esok Ibu Tiada Tayang di Bioskop Mulai Hari ini, Kisah Hubungan Keluarga Penuh Air Mata
"Kita amankan 3 orang pelaku, yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual," katanya kepada Disway.Id, Kamis 14 November 2024.
Dijelaskannya, selain ilegal para tersangka juga menjual pupuk subsidi kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan.
"Mereka menjual ke warga sekitar dengan harga yang sangat tinggi, jadi kan pupuk subsidi ini sudah ada penunjukkan nya dan peruntukan nya dan HET nya juga sudah ada," jelasnya.
BACA JUGA:Film Bila Esok Ibu Tiada Tayang di Bioskop Mulai Hari ini, Kisah Hubungan Keluarga Penuh Air Mata
BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 14 November 2024, Diskon Sabun Ekonomi Cuma Rp6 Ribuan!
Diterangkannya, Polres Cimahi juga mengamankan 6 ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual.
"Barang bukti pupuk NPK 1,4 Ton, UREA 4,7 Ton, ada juga timbangan dan plastik," terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
BACA JUGA:Joe Biden Dukung Program Makan Bergizi Gratis yang Digagas Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: