Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Polres Cimahi

Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Polres Cimahi

Penjualan pupuk subsidi secara ilegal diungkap oleh Polres Cimahi di kawasan Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).-dok disway-

BACA JUGA:Jadi Utusan Khusus Presiden, KPK Imbau Raffi Ahmad Segera Laporkan LHKPN

"Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami," tegasnya. 

Mereka disangkakan Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

"Ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads