Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Polres Cimahi
Penjualan pupuk subsidi secara ilegal diungkap oleh Polres Cimahi di kawasan Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).-dok disway-
BACA JUGA:Jadi Utusan Khusus Presiden, KPK Imbau Raffi Ahmad Segera Laporkan LHKPN
"Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami," tegasnya.
Mereka disangkakan Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: