Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Cipularang Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara!
Sopir truk, Rouf atau R (43) yang diduga sebabkan kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta ditetapkan tersangka.-Dok. Polda Jawa Barat -
PURWAKARTA, DISWAY.ID - Sopir truk, Rouf atau R (43) yang diduga sebabkan kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Rouf ditetapkan tersangka usai dilakukan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," katanya kepada disway.id, Sabtu 16 November 2024.
R disangkakan Pasal 311 UU Lalu Lintas.
"Karena diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah," ujarnya.
Sebelumnya, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang saat ini sudah dibawa ke Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan R dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang Dibawa ke Polres Purwakarta
BACA JUGA:Usai Dilakukan Observasi, Sopir Truk Laka KM 92 Tol Cipularang Dibawa ke Polres Purwakarta
"Siap untuk supir sudah kita bawa ke Polres dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Selasa 12 November 2024.
Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.
"Betul mbak rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polres, Polda dan Korlantas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: