PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Minta Terdakwa Dihadirkan!

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Minta Terdakwa Dihadirkan!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, Senin 18 November 2024-PN Jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Dalam sidang dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, pengacara meminta pengadilan menggugurkan status tersangka Tom Lembong.

BACA JUGA:Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi yang Jerat Tom Lembong Tak Bermuatan Politis

BACA JUGA:Rapat Kerja Bareng Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Dicecar Soal Kasus Tom Lembong

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menginginkan Tom dihadirkan oleh termohon dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Ari mengatakan pihaknya membutuhkan kesaksian Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Menurutnya, keterangan Tom Lembong penting untuk didengarkan di persidangan gugatan ini. 

"Karena kan pada proses dimulainya pemeriksaan ini kan ini berkaitan dengan proses sedangkan proses itu yang mengetahui peristiwa itu adalah pemohon prinsipal. Jadi kami sangat membutuhkan keterangannya," ujar Ari, Senin 18 November 2024. 

Mendapat permohonan itu, Hakim Tumpanuli merespons bahwa kepentingan terdakwa dalam persidangan sudah diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukum. 

BACA JUGA:Surat Tom Lembong dari Penjara Diserbu Netizen: Usut Hingga Presiden

"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari prinsipal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," ujar Hakim Tumpanuli.

Ari menyatakan, sebelum sidang peradilan kasus dugaan korupsi impor gula, timnya sudah bersurat ke Kejaksaan Agung. Pengacara menyebut Tom merupakan sosok yang mengetahui alur penyidikan impor gula hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," kata Ari.

Atas permohonan itu, Tumpanuli Marbun meminta pengacara Tom Lembong untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan tidak memiliki kapasitas menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads