bannerdiswayaward

Terungkap Alasan Warga Buka Paksa Pintu Perlintasan Ciroyom Bandung yang Baru Sebulan Ditutup KAI

Terungkap Alasan Warga Buka Paksa Pintu Perlintasan Ciroyom Bandung yang Baru Sebulan Ditutup KAI

Aksi pembukaan paksa pintu perlintasan sebidang di Ciroyom, Bandung.-KAI-

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan," kata Ayep.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Bandara Soekarno-Hatta Gelar Latihan Terpadu Keamanan

"Kemudian emperkuat pengawasan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa dan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," tegas Ayep.

Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025. 

"Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," katanya.

Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya  prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s.d. 15 Tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads