Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Minerba dan Lingkungan Hidup

Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Minerba dan Lingkungan Hidup

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah terkait tata niaga izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di PN Tipikor, Jakarta, Senin 25 November 2024 kembali menghadirkan saksi ahli hukum. Kali ini ahli hukum Tindak Pidana Korupsi dari Universitas Pelita Hara-disway.id/ayu novita-

Romli menyatakan, jika ada perkara terkait pertambangan namun belum pernah ditangani sementara tidak ada rujukan terkait tindak pindana korupsi maka yang berlaku adalah UU pertambangan bukan UU Tipikor berdasarkan pada asas legalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads