Buruh KSPN: Kenaikan Upah Minimum 6,5% Tidak Logis!
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%.--BPMI Setpres RI
JAKARTA, DISWAY.ID - Kelompok buruh tidak sepakat dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar 6,5%.
Beragam reaksi langsung dilayangkan oleh kalangan buruh terkait keputusan Presiden tersebut.
Menurut keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, kendati keputusan tersebut merupakan bukti kepedulian Prabowo terhadap kaum buruh di Indonesia, ia juga menilai bahwa keputusan untuk mengumumkan angka UMP terlebih dahulu juga dinilai janggal.
BACA JUGA:Upah Minimum Resmi Naik 6,5 Persen, Asosiasi Tekstil Bereaksi
"Agak aneh, darimana angka 6,5 persen bisa didapatkan?" ujar Ristadi dalam keterangan resminya pada Sabtu 30 November 2024.
Menurut Ristadi, biasanya Pemerintah akan mengumumkan formula atau rumus kenaikan upah yang sedang dibahas terlebih dahulu, bukan langsung jumlah angka kenaikan.
Oleh karena inilah, dirinya khawatir formulasi nantinya malah akan dicocok-cocokkan agar bisa mendapatkan hasil angka 6,5 persen tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Yakin Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Mampu Perbaiki Daya Beli
"Ini jadi tidak logis, dewan pengupahan jadi tidak berfungsi," pungkasnya.
Selain itu, Ristadi juga menambahkan bahwa pengumuman angka UMP secara langsung juga dapat mengakibatkan ketimpangan antar daerah, terutama dengan daerah yang upah minimumnya sudah rendah.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja. Dalam keterangannya, dirinya juga berharap Pemerintah dapat memberikan kelonggaran yang bisa diberikan untuk industri TPT dan Sepatu dalam keringanan dalam upah minimum provinsi (UMP).
BACA JUGA:Buruh Bekasi Minta Upah 2025 Naik Jadi Rp5,8 Juta: Ini Sudah Realistis!
“Ya saya harap industri padat karya TPT dan sepatu bisa diberikan istilahnya kelonggaran dalam hal kenaikan UMP,” ujar Jemmy ketika ditemui oleh Disway dan awak media lainnya di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.
Jemmy sendiri juga menambahkan bahwa hingga saat ini, beberapa pihak yang berasal dari asosiasi industri dan pengusaha juga masih belum dapat menerima besaran jumlah upah UMP yang sudah ditetapkan, yang sebesar 6,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: