Kronologi Agus, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Awalnya Suka sama Suka!

Kronologi Agus, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Awalnya Suka sama Suka!

Kronologi Agus, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Awalnya Suka sama Suka!-Tangkapan layar-

“Saya ikut saja sampai masuk ke kamar dan kami melakukan itu semua. Jadi ini dasar suka sama suka,” tutur Agus dalam sebuah video di media sosial.

Menurut Agus, dengan kondisi fisiknya yang terbatas, bisa saja wanita tersebut melawan jika memang merasa terancam. 

BACA JUGA:Raffi Ahmad Ngaku Sudah Buat Program Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Prioritaskan Disabilitas

BACA JUGA:Lantik 10.794 Anggota KPPS Pilkada 2024, KPU Jakpus Rekrut Penyandang Disabilitas

“Tapi dia yang fasilitasi, masa saya dibilang memerkosa? Saya akui kami lakukan itu tapi dia yang membuka pakaian saya,” katanya.

Sementara itu, menurut Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Justru Agus lah yang mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram, dan di situ lah pemerkosaan terjadi.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ujar Syarif.

BACA JUGA:Penyetaraan Layanan Kesehatan, Pemprov DKI Berikan Loket Prioritas Disabilitas di 44 Puskesmas dan 31 RSUD/RSKD

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pilkada, Pemprov DKI Edukasi Pemilih Pemula dan Fasilitasi Penyandang Disabilitas

“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” jelasnya.

Syarif mengatakan, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.

“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” lanjutnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua baju hem, dan satu rok. 

“Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads