BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya
Kepala BPOM Taruna Ikrar-Istimewa-
Adanya timbal pada kosmetik juga dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Oleh karena itu, Taruna menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya.
BACA JUGA:Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?
BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp2 Juta
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatana (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tandas Taruna dalam keterangan yang diterima Disway, 3 Desember 2024.
Selain itu, BPOM telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
BPOM juga menelusuri kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak.
"Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tegasnya.
BACA JUGA:Polri Diusulkan di Bawah Naungan Kemendagri, Tito: Saya Berkeberatan!
BACA JUGA:3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk Daftar
Penelusuran turut dilakukan melalui media online berdasarkan analisis risiko untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya di seluruh platform digital.
Hasilnya, pihaknya menemukan 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-commerce Association (idEA) agar di-takedown.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: