Ekonom Kritisi Kriteria Barang Mewah Terkait PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Semua Keputusan Ada di Sri Mulyani
Ekonom Kritisi Kriteria Barang Mewah Terkait PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Semua Keputusan Ada di Sri Mulyani-Istimewa-
“Sebagai contoh, dalam situasi inflasi atau kenaikan harga barang, produk yang sebelumnya dianggap sebagai kebutuhan sekunder dapat dengan mudah masuk ke kategori barang mewah.
Misalnya, beberapa barang elektronik seperti ponsel kelas menengah atas yang sering digunakan untuk bekerja atau pendidikan kini bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi,” jelas Achmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: