Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Wanita di Jakut

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Wanita di Jakut

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Wanita di Jakut-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rekonstruksi kematian mayat wanita tanpa kepala berinisial SH di Jakarta Utara hari ini digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi rekonstruksi digelar pukul 10.00 WIB hari ini.

BACA JUGA:Terungkap Agus Buntung Gunakan Kamar yang Sama Setiap Aksinya, Rekonstruksi Beberkan Fakta Baru

BACA JUGA:Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang: 4 Orang Jadi Tersangka Tawuran, Polisi Penembak Diperiksa Propam

"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB kami ada giat rekonstruksi kasus 338  KUHP," katanya kepada awak media, Rabu 11 Desember 2024.

Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi. Diantaranya di hotel, rumah tersangka.

"Digelar di Hotel Aceh Besar , Muara Karang Jakarta Utara. Rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara," paparnya.

"Kemudian di Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara. Sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru," lanjutnya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kematian Gadis Penjual Gorengan Perankan 79 Adegan di 8 TKP

BACA JUGA:Kuota SNPMB 2025: SNPB, SNBT dan Seleksi Mandiri

Sementara, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara sempat berhubungan badan dengan mantan istri sirihnya tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Fauzan dengan SH (40) sempat berhubungan badan sekali.

Dimana, pelaku mengajak korban bertemu di hotel kawasan Muara Karang pada Minggu (27/10). Korban sempat minta Fauzan bawa ikan tuna ke hotel. Tapi, pelaku, tidak membawanya.

"Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak sekali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads