BI Angkat Bicara Atas Pengeledahan oleh KPK Terkait Dana CRS: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

BI Angkat Bicara Atas Pengeledahan oleh KPK Terkait Dana CRS: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024, malam dan kabar ini juga dibenarkan oleh pihak Bank Indonesia.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024, malam dan kabar ini juga dibenarkan oleh pihak Bank Indonesia.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2024.

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," sambungnya.

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibekuk di Cibinong Seusai Steam Motor!

BACA JUGA:Duduk Perkara KPK Geledah Bank Indonesia Soal Dana CSR, Tak Sesuai Peruntukan

Ramdan menyampaikan bahwa pihak Bank Indonesia akan menghormati proses hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah serta akan bersilap kooperatif dalam proses penyidikan kedepannya.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," jelas Ramdan.

Sebelumnya KPK membenarkan adanya penggeledahan di Bank Indonesia.

BACA JUGA:7 Kado Hari Ibu 2024 yang Murah, Sederhana tapi Berkesan

BACA JUGA:Fenomena Penutupan 400 Gerai Alfamart Jadi Sorotan Publik, Ekonom Sebut Ada Tiga Faktor Utama

Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).

"Tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Selasa 17 Desember 2024. 

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan, di mana dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Sejarah Terbentuknya CB Nganjuk hingga Jadi Klub Motor Terbesar, Punya Tugu Monumen!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads